Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun
Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan

0 Response to "PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018"
Post a Comment