Kementerian Keuangan juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 55/PMK. 05/2018
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural.
Pasal 2 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018, menyatakan
bahwa Pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada

0 Response to "PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL"
Post a Comment