Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor
53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan
Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang
Petunjuk Teknis

0 Response to "PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018"
Post a Comment