Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.
Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru,
Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan
yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,
jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI

0 Response to "INI IJTIMA ULAMA TENTANG PENGHASILAN YANG WAJIB DIZAKATI"
Post a Comment