Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada para
gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018. Dalam
SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018 itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan bagi
pekerja atau buruh merupakan merupakan

0 Response to "SURAT EDARAN MENAKER TENTANG PEMBAYARAN THR TAHUN 2018"
Post a Comment