Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) memastikan anggaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif naik di 2018. Selain untuk PNS aktif,
pensiunan PNS pun mulai mendapatkan THR untuk pertama kalinya.
"Insyaallah lebih besar
dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, di
Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018.
Adapun

0 Response to "PP TENTANG THR PNS TAHUN 2018"
Post a Comment