Guna meredam
merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan
intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan
memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan
menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat

0 Response to "BKN: PNS YANG MEMOSTING UJARAN KEBENCIAN PADA MEDSOS AKAN DIBERIKAN SANKSI"
Post a Comment